HomeBlogAbout me
2015-07-20 13:43Sekarang jam
2024-04-24 21:41Spiderman
Samsul tex
10931477 740418192721881 8462792853500725059 n 1
Card
SELAMAT DATANG DI BLOG ANE...! YANG SANGAT SEDERHANA INI....SEMOGA BERMAMFAAT BUAT PENGUNJUNGNYA......!
SALAM PERSAUDARAAN...!
By: SYAMSUL HADI

ANDA SEHAT KAMI SENANG...!
Peraturan mengenai syarat-syarat keselamatan kerja diatur dalam
perundangan Republik Indonesia, yaitu UU No. 1 Tahun 1970. Syaratsyarat
keselamatan kerja yaitu:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnyasuhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
JANGAN DI KLIK RAHASIA GUE

10931477 740418192721881 8462792853500725059 n
Like1

XtGem Forum catalog